MGID Pajak dapat digunakan sebagai sarana mengatur kegiatan konsumsi, produksi, dan perdagangan. Hal - Mas Dayat

Pajak dapat digunakan sebagai sarana mengatur kegiatan konsumsi, produksi, dan perdagangan. Hal

Pajak dapat digunakan sebagai sarana mengatur kegiatan konsumsi, produksi, dan perdagangan. Hal tersebut menunjukkan pajak mempunyai fungsi ….

    A.   distribusi

    B.    moneter

    C.    budgeter

    D.   keadilan

    E.    regular

Pembahasan:

Pajak dapat digunakan sebagai sarana mengatur kegiatan konsumsi, produksi, dan perdagangan. Hal tersebut menunjukkan pajak mempunyai fungsi regular.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Pajak dapat digunakan sebagai sarana mengatur kegiatan konsumsi, produksi, dan perdagangan. Hal "