Pasal 29 UUD 1945 termuat hak dalam bidang agama. Kemukakan yang Anda ketahui mengenai hak memeluk agama
Pasal 29 UUD 1945 termuat hak dalam bidang agama. Kemukakan yang Anda ketahui mengenai hak memeluk agama di Indonesia!
Jawab:
Di Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama maupun kepercayaan tersebut. ini artinya kita bebas memeluk agama apapun dan beribadah tanpa paksaan, tanpa tekanan, tanpa ancaman. Karena adanya beberapa agama yang diakui maka untuk pelaksanaan yang harmonis kita harus mengembangkan sikap toleransi.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pasal 29 UUD 1945 termuat hak dalam bidang agama. Kemukakan yang Anda ketahui mengenai hak memeluk agama"