Analisislah mengenai daerah khusu, daerah istimewa, dan otonomi khusus di Indonesia!
Analisislah mengenai daerah khusu, daerah istimewa, dan otonomi khusus di Indonesia!
Jawab:
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang- undang”.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Post a Comment for "Analisislah mengenai daerah khusu, daerah istimewa, dan otonomi khusus di Indonesia!"