Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!
Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!
Jawab:
Kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal kegentingan yang memaksa.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.
- Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!"