Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!

Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!

Jawab:

Kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal kegentingan yang memaksa.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  7. Membahas dan melakukan persetujuan dengan DPR atas setiap RUU.
  8. Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Identifikasikan kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan!"