Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh ….

    A.   Majelis Permusyawaratan Rakyat

    B.    Dewan Perwakilan Rakyat

    C.    Mahkamah Konstitusi

    D.   Mahkamah Agung

    E.    presiden

Pembahasan:

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. "