Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan tugas dan wewenang pengadilan agama!

Kemukakan tugas dan wewenang pengadilan agama!

Jawab:

Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Kemukakan tugas dan wewenang pengadilan agama!"