Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si
Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran ….
A. teleologis
B. historis
C. sistematis
D. gramatikal
E. autentik
Pembahasan:
Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran autentik.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si "