Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si

Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran ….

    A.   teleologis

    B.    historis

    C.    sistematis

    D.   gramatikal

    E.    autentik

Pembahasan:

Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri disebut penafsiran autentik.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Saat hendak membuat yurisprudensi, hakim akan melakukan penafsiran. Penafsiran yang dilakukan oleh si "