Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah
Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah ….
A. polisi
B. advokat
C. jaksa
D. hakim
E. pengacara
Pembahasan:
Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah polisi.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah"