Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah

Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah ….

    A.   polisi

    B.    advokat

    C.    jaksa

    D.   hakim

    E.    pengacara 

Pembahasan:

Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah polisi.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Penegak hukum yang berwenang mengadakan penghentian penyidikan adalah"