Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah

Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah ....

     A. wajib

     B. haram 

     C. sunat

     D. makruh

     E. mubah

Pembahasan:

Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah haram.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bagi seseorang yang menikah dengan maksud untuk membalas dendam maka hukumnya adalah "