Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan hukuman bagi pembunuhan sengaja apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu

Ketentuan hukuman bagi pembunuhan sengaja apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu ….

    A. diyat mughaladzah

    B. diyat mukhafafah

    C. diyat mutawasithah

    D. diyat sedang

    E. diyat ringan

Pembahasan:

Ketentuan hukuman bagi pembunuhan sengaja apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu diyat mughaladzah.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Ketentuan hukuman bagi pembunuhan sengaja apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu"