Menuduh istri/wanita baik-baik berbuat zinah (qadzaf) adalah suatu kedzaliman. Oleh karena itu hukuman
Menuduh istri/wanita baik-baik berbuat zinah (qadzaf) adalah suatu kedzaliman. Oleh karena itu hukuman bagi pelaku qadzaf tersebut adalah ….
A. 80 kali dera
B. 70 kali dera
C. 60 kali dera
D. 50 kali dera
E. 40 kali dera
Pembahasan:
Menuduh istri/wanita baik-baik berbuat zinah (qadzaf) adalah suatu kedzaliman. Oleh karena itu hukuman bagi pelaku qadzaf tersebut adalah 80 kali dera.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menuduh istri/wanita baik-baik berbuat zinah (qadzaf) adalah suatu kedzaliman. Oleh karena itu hukuman "