Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang menilai hal itu konstitusional, dan ada juga sebagian masyarakat yang menilai inkonstitusional.

Kemukakan dasar yang menyatakan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah konstitusional!

Jawab:

Dasar yang menyatakan bahwa B.J. Habibie menjadi presiden adalah konstitusional yaitu pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia yang ketiga menimbulkan kontroversi di"