Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sesuai dengan Tap. MPR No.X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya

Sesuai dengan Tap. MPR No.X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya melaksanakan sejumlah agenda politik. Kemukakan agenda politik tersebut!

Jawab:

Agenda politik tersebut yaitu dengan mengubah budaya politik yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pemusatan kekuasaan, dilanggarnya prinsip-prinsip demokrasi, terbatasnya partisipasi politik rakyat, menonjolnya pendekatan represif yang menekankan keamanan dan stabilitas, serta terabaikaannya nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip supremasi hukum. Berikut beberapa hal yang dilakukan B.J. Habibie.

  1. Diberlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan adanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998.
  2. Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya, dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik pada petengahan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang pemilu, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
  3. Pencabutan ketetapan untuk meminta surat izin terbit (SIT) bagi media massa cetak sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan surat izin terbit. Hal yang lain dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberikannya kebebasan untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi.
  4. Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden (dua kali masa jabatan)

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Sesuai dengan Tap. MPR No.X/MPR/1998, Kabinet Reformasi Pembangunan telah berupaya"