Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

“Talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kebolehan

“Talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kebolehan bekas suami menikah kembali dengan bekas istrinya, kecuali bekas istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, telah berkumpul dan telah bercerai oleh suami kedua dan telah habis masa iddahnya”.

Pernyataan tersebut adalah merupakan pengertian dari talak ....

     A. sharih

     B. bid’iy

     C. sunny dan Bid’iy

     D. ba’in shughra

     E. ba’in kubra

Pembahasan:

Pernyataan tersebut adalah merupakan pengertian dari talak ba’in kubra.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "“Talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kebolehan"