PT Suka Mukti merupakan PKP yang menjual barang elektroník di Madiun. Pada tanggal 17 Agustus
PT Suka Mukti merupakan PKP yang menjual barang elektroník di Madiun. Pada tanggal 17 Agustus, PT Suka Mukti menjual secara langsung barang elektronik kepada konsumen seharga Rp550.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%. Tentukan besanya PPN yang disetorkan oleh PT Suka Mukti!
Jawab:
DPP = 100/110×Rp550.000.000,00 = Rp500.000.000,00
PPN = 10% × Rp500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
Jadi, besarnya PPN yang disetor PT Suka Mukti adalah Rp50.000.000,00
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "PT Suka Mukti merupakan PKP yang menjual barang elektroník di Madiun. Pada tanggal 17 Agustus"