Secara umum pajak yang ditanggung oreh setiap rumah tangga keluarga adalah
Secara umum pajak yang ditanggung oreh setiap rumah tangga keluarga adalah ....
A. pajak pertambahan nilai
B. pajak bumi dan bangunan
C. retribusi
D. pajak daerah
Pembahasan:
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang ditanggung rumah tangga yang memiliki tanah untuk tempat tinggal ataupun tanah investasi.
Namun apabila rumah tangga tidak memiliki tanah maka tidak dikenakan pajak ini.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Secara umum pajak yang ditanggung oreh setiap rumah tangga keluarga adalah"