Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Muhammad Zahrah, berpendapat bahwa esensi mahkum fih itu adalah berkenan dengan objek hukum

Muhammad Zahrah, berpendapat bahwa esensi mahkum fih itu adalah berkenan dengan objek hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik kaitannya dengan tuntutan untuk berbuat (perintah), tuntutan untuk meninggalkan (larangan), maupun pilihan disisi lain ada ulama’ yang berpendapat bahwa mahkum fih adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara’.

Ulama’ yang berpendapat demikian adalah….

     A. Abdul Akrim Zaidan

     B. Buya HAMKA

     C. Rasyid Ridho

     D. Muh Abduh

     E. Al-Asnawi

Pembahasan:

Ulama’ yang berpendapat demikian adalah Abdul Akrim Zaidan.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Muhammad Zahrah, berpendapat bahwa esensi mahkum fih itu adalah berkenan dengan objek hukum"