Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah

Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah Swt. Sedangkan Rasul dan mujtahid mempunyai peran sebagai penyampai hukum-hukum Allah serta melahirkan hukum-hukum syara’ yang tidak dijelaskan oleh Allah secara tekstual dalam wahyu-Nya. 

Dalam narasi soal tersebut Allah Swt adalah sebagai ….

    A. alhakim

    B. al-hukmu

    C. almahkum fih

    D. al-mahkum ‘alaih

    E. al-mahkum lahu

Pembahasan:

Dalam narasi soal tersebut Allah Swt adalah sebagai alhakim.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Para ulama sependapat, bahwa sumber hukum syari’at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah"