Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ….

     A. satu diyat penuh

     B. ½ diyat penuh

     C. 1/3 diyat penuh

     D. 15 ekor unta

     E. 10 ekor unta

Pembahasan:

Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka wajib baginya menbayar diyat berupa ½ diyat penuh.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu tangannya, maka"