Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009

Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009!

Jawab:\

Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan isi pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009"