Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104
Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104!
Jawab:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan isi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104"