Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan
Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa ....
A. hakim bebas memberi putusan terhadap terdakwa
B. hakim wajib meminta pertimbangan presiden selaku kepala negara dalam memutuskan perkara
C. hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara
D. hakim adalah lembaga penegak keadilan yang tunduk pada perintah pejabat atas
E. kekuasaan hakim di atas kekuasaan lembaga lain
Pembahasan:
Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun dalam memutuskan perkara.
Jawaban : C
Post a Comment for "Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya menegakkan"