Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal

Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang ….

    A.   Aturan Pemerintahan Daerah

    B.    Aturan Pemerintahan Sipil Jepang di Pulau Jawa

    C.    Aturan Departemen dalam Gunseikanbu

    D.   Pemerintahan Militer Angkatan Darat

    E.    Pemerintahan Militer Angkatan Laut 

Pembahasan:

Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 27 tentang Aturan Pemerintahan Daerah.

Jawaban : A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada bulan Agustus 1942 pemerintah militer Jepang melakukan peningkatan penataan pemerintahan. Hal"