Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum pada lembaga pendidikan formal
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum pada lembaga pendidikan formal berbasis otonomi. BHP memungkinkan lembaga pendidikan formal mengatur kegiatannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Akan tetapi, faktanya BHP mendapat tentangan dari masyarakat. Analisislah alasan penentangan tersebut!
Jawab:
Lembaga pendidikan formal yang menerapkan BHP dibebaskan untuk mengatur sistem pendidikan sendiri tanpa campur tangan pemerintah sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan diskriminasi pada masyarakat.
Bentuk diskriminasi tersebut tampak pada kesempatan seseorang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi bisa mendapatkan pendidikan berkualitas, sementara masyarakat yang tidak memiliki banyak harta tidak memiliki kesempatan untuk membiayai pendidikannya.
Oleh karena itu, masyarakat menentang konsep Badan Hukum Pendidikan di Indonesia. Selain itu, BHP dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan karena menjual pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Post a Comment for "Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum pada lembaga pendidikan formal"