Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai ....

     A.   dekonsentrasi

     B.    desentralisasi

     C.    devolusi

     D.   otonomi daerah

     E.    otonomi khusus

Pembahasan:

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenal sebagai otonomi daerah.

Jawaban : D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan"