Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut

Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut ….

    A.    vonis

    B.    yurispridensi

    C.    oportunitas

    D.    legalitas

    E.    doktrin

Pembahasan:

Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut vonis.

Jawaban : A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut"