Pemerintah daerah adalah penyelengga raan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah adalah penyelengga raan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya . DPRD memiliki hak interpelasi, artinya ....
A. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah
B. Membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
C. Meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
D. Melakukan penyeledikan terhadap kebijakan dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakar, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
E. Menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaiannya
Pembahasan:
DPRD memiliki hak interpelasi, artinya meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jawaban : C
Post a Comment for "Pemerintah daerah adalah penyelengga raan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD"