Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal
Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawab:
Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal"