Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal

Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal!

Jawab:

Secara horizontal, pembagian yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti: legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tulis dan jelaskan secara singkat pembagian kekuasaan secara horizontal"