Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (3) UUD 1945!

Jawab:

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (3) UUD 1945"