Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)

Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)?

Jawab:

Diskriminasi merupakan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)"