Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)
Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)?
Jawab:
Diskriminasi merupakan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Bagaimana pengertian diskriminasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3)"