Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Makna dari pemyataan tersebut adalah

Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Makna dari pemyataan tersebut adalah ….

    A.   hukum harus dilaksanakan oleh semua yang berada di Indonesia dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya

    B.    lembaga-lembaga peradilan tunduk pada penyelenggaraan pemerintahan

    C.    pelaksanaan hukum bergantung pada sistem pemerintahan yang berjalan

    D.   hukum terikat pada sistem pemerintahan yang berlaku

    E.    hukum terikat dengan kedudukan seseorang

Pembahasan:

Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Makna dari pemyataan tersebut adalah hukum harus dilaksanakan oleh semua yang berada di Indonesia dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

JawabanA

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Hukum bersifat mengikat dan memaksa. Makna dari pemyataan tersebut adalah"