Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi

Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi seperti itu hukum nikah menjadi ….

    A. sunah

    B. makruh

    C. mubah

    D. haram

    E. wajib

Pembahasan:

Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi seperti itu hukum nikah menjadi wajib.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi"