Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi
Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi seperti itu hukum nikah menjadi ….
A. sunah
B. makruh
C. mubah
D. haram
E. wajib
Pembahasan:
Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi seperti itu hukum nikah menjadi wajib.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam kondisi"