Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan nikah menjadi makruh

Kapan nikah menjadi makruh?

Jawab:

Hukum nikah menjadi makruh apabila yang akan melakukan pernikahan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum menpunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Kapan nikah menjadi makruh"