Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah
Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah disebut ....
A. nafkah
B. infak
C. mahar
D. sedekah
E. iwad
Pembahasan:
Rukun nikah itu ada empat, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi
Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah disebut mahar.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah"