Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah

Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah disebut ....

    A. nafkah

    B. infak

    C. mahar

    D. sedekah

    E. iwad

Pembahasan:

Rukun nikah itu ada empat, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi

Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah disebut mahar.

Jawaban: C

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, tetapi tidak termasuk rukun nikah"