Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan
Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian ….
A. idah
B. fasakh
C. khuluk
D. rujuk
E. talak
Pembahasan:
Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian talak (lepasnya ikatan pernikahan).
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan"