Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas

Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas dendam, maka hukum nikahnya adalah ….

    A. boleh

    B. sunah

    C. makruh

    D. wajib

    E. haram

Pembahasan:

Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas dendam, maka hukum nikahnya adalah haram.

Jawaban: E

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk menguasai harta atau membalas"