Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Permyataan tersebut merupakan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang termuat dalam UUD 1945 pada pasal ….

    A.   24 ayat (1)

    B.    27 ayat (1)

    C.    28D ayat (1)

    D.   28I ayat (5)

    E.    30 ayat (4)

Pembahasan:

Permyataan tersebut merupakan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang termuat dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat (1).

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for ""Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna "