Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu

Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu ….

    A.   mengusahakan kesejahteraan rakyat 

    B.    mengusahakan pertahanan

    C.    menegakkan keadilan

    D.   sebagai stabilisator

    E.    menjaga keamanan

Pembahasan:

Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu sebagai stabilisator.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menjaga ketertiban (law and order) merupakan pelaksanaan fungsi negara yaitu"