Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut ….

     A.   tarif pajak 

     B.    subjek pajak

     C.    objek pajak

     D.   fungsi pajak

     E.    syarat pajak

Pembahasan:

Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut subjek pajak.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk"