Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan syarat dan asas pemungutan pajak berikut! 1) Pajak digunakan untuk kegiatan yang

Perhatikan syarat dan asas pemungutan pajak berikut!

1) Pajak digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

2) Besar kecilnya pajak yang dipungut berdasarkan pendapatan yang diterima wajib pajak.

3) Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang.

4) Biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

5) Pemungutan pajak dilakukan dengan sederhana.

Syarat pemungutan pajak ditunjukkan pada nomor ….

    A.   1), 2), dan 3)

    B.    1), 3), dan 5)

    C.    2), 3), dan 4) 

    D.   2), 3), dan 5)

    E.    3). 4), dan 5)

Pembahasan:

Syarat pemungutan pajak ditunjukkan pada nomor:

3) Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang.

4) Biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

5) Pemungutan pajak dilakukan dengan sederhana.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan syarat dan asas pemungutan pajak berikut! 1) Pajak digunakan untuk kegiatan yang"