Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan
Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan ....
A. menghemat dana untuk pelaksanaan sensus penduduk
B. mempermudah proses penghitungan jumlah penduduk
C. mengurangi petugas yang terlibat dalam sensus penduduk
D. mempercepat petugas mengumpulkan data kependudukan
E. mempermudah pertukaran informasi dan data kependudukan
Pembahasan:
Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan mempermudah pertukaran informasi dan data kependudukan.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pelaksanaan sensus penduduk telah disepakati tiap sepuluh tahun sekali. Kesepakatan tersebut bertujuan"