Apa yang dimaksud marka jalan menurut keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993
Apa yang dimaksud marka jalan menurut keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993?
Jawab:
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apa yang dimaksud marka jalan menurut keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993"