Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah pengertian jalan menurut UU RI No. 22 Tahun 2009

Apakah pengertian jalan menurut UU RI No. 22 Tahun 2009?

Jawab:

Jalan dapat diartikan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apakah pengertian jalan menurut UU RI No. 22 Tahun 2009"