Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk
Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk melaporkan pemberitahuan kegiatan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Menurut pendapat Anda, apakah alasan yang konkret dari aturan tersebut?
Jawab:
Karena hal itu sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 diantaranya:
1) Penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai.
Hal tersebut juga dimaksudkan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai karena Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta, juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
Post a Comment for "Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat terdapat aturan atau tata cara yang mewajibkan untuk"