Dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara, BPUPK membentuk Panitia
Dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara, BPUPK membentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Tuliskan keanggotaan dan tugas dari masing-masing panitia tersebut.
Jawab:
Panitia Delapan: Anggota Panitia Delapan ini terdiri dari golongan kebangsaan dan golongan keagamaan.
- Tokoh yang termasuk golongan kebangsaan adalah Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A. A. Maramis, M. Sutarjo Kartohadikusumo, dan Oto Iskandar di Nata.
- Sementara itu, golongan keagamaan mencakup Ki Bagus Hadikusumo dan K. H. Wahid Hasyim. Tugas Panitia Delapan adalah memeriksa dan mengklasifikasikan usul-usul, baik lisan maupun tulisan, untuk dibahas pada masa sidang BPUPK yang kedua (10–17 Juli 1945).
Panitia Sembilan: Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A. A. Maramis, Achmad Subarjo, K. H. A. Wahid Hasyim, K. H. A. Kahar Muzakir, H. Agus Salim, dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso. Komposisi jumlah anggota Panitia Sembilan, baik yang berasal dari golongan keagamaan maupun golongan kebangsaan, lebih seimbang. Panitia Sembilan bertugas menyusun rancangan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia, yang memuat dasar negara
Post a Comment for "Dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara, BPUPK membentuk Panitia"