Di Indonesia, paten terhadap perangkat lunak dapat diberikan jika
Di Indonesia, paten terhadap perangkat lunak dapat diberikan jika ....
A. kebaruannya dapat dibuktikan di pengadilan
B. memiliki algoritme enkripsi yang memiliki nilai kebaruan
C. perangkat lunaknya belum pernah ada
D. perangkat lunaknya tidak bersifat open source
E. memiliki algoritme yang rumit
Pembahasan:
Di Indonesia, paten terhadap perangkat lunak dapat diberikan jika kebaruannya dapat dibuktikan di pengadilan.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Di Indonesia, paten terhadap perangkat lunak dapat diberikan jika"