Jelaskan isi Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009 mengenai lambang negara
Jelaskan isi Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009 mengenai lambang negara.
Jawab:
Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutka:
- Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan,
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Jelaskan isi Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009 mengenai lambang negara"