Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan peran koperasi dalam usaha kerja sama dalam bidang ekonomi

Jelaskan peran koperasi dalam usaha kerja sama dalam bidang ekonomi.

Jawab:

Mohammad Hatta mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolongmenolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.”

Menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kemakmuran seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan merupakan tujuan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, perlu pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak.  Menurut UU RI No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terkait dengan hal ini, Pasal 23A UUD.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan peran koperasi dalam usaha kerja sama dalam bidang ekonomi"