Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya
Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kewarganegaraan dalam arti ....
A. sosiologis
B. yuridis
C. sempit
D. legal
E. luas
Pembahasan:
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Jawaban: B
Post a Comment for "Kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya "