Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan pengertian konstitusi dalam arti ....
A. luas
B. sempit
C. undang-undang
D. undang-undang dasar
E. sistem hukum nasional
Pembahasan:
Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis (contohnya, undang-undang dasar [UUD]) dan konstitusi tidak tertulis (contohnya, konvensi).
Adapun dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu UUD. Dalam sistem hukum nasional, peraturan-peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan"