Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan pengertian konstitusi dalam arti ....

    A.   luas

    B.    sempit

    C.    undang-undang

    D.   undang-undang dasar 

    E.    sistem hukum nasional

Pembahasan:

Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis (contohnya, undang-undang dasar [UUD]) dan konstitusi tidak tertulis (contohnya, konvensi).

Adapun dalam arti sempit, konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu UUD. Dalam sistem hukum nasional, peraturan-peraturan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Konstitusi adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Pengertian tersebut merupakan"